Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Ungkap Harta Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang dengan adanya sejumlah wajib pajak (WP) yang dengan sukarela mengungkapkan hartanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan pada peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan pada peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang dengan adanya sejumlah wajib pajak (WP) yang dengan sukarela mengungkapkan hartanya.

Sri Mulyani masih akan menghormati hak wajib pajak mengingat mekanisme pelaporan harta dalam UU pajak adalah self assesment.

"Data dari WP itu confidential sifatnya, jadi kalau ada data mengenai spesifik satu orang, kami tidak akan men-disclose. Men-disclo sedalam artian apa yang akan dilakukan Pak Ken, dan jajarannya. Apakah kita periksa, apakah seperti itu, tetapi kami melakukan tugasnya. Jadi, saya senang sebenarnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil, beli segala macam, itu bagus karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure, kami tinggal melakukan saja," kata Sri Mulyani, Senin (27/11/2017) malam.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menindaklanjuti pengakuan-pengakuan seperti itu.

"Tapi, kami tidak bilang bahwa si ini kita periksa, karena itu adalah confidential, data WP adalah rahasia. Jadi, kalau saya punya uang Rp1 miliar atau Rp100 miliar, Anda harusnya melakukan assessment sendiri dan melakukan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan oleh UU. Mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu lihat SPT-nya dulu. Jangan sampai nanti pada bingung masyarakat dan nanti juga nggak bagus untuk masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, beredar video pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang mengungkapkan suka hidup mewah. Sekali pergi ke luar negeri, dia menghabiskan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

Menurut Frederich bila menjadi pengacara suatu korporasi tarifnya dapat capai Rp100 juta per bulan. Selain Fredrich, beredar pula surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang belanja barang dengan nilai ratusan juta di Belanda.

Diketahui, bahwa jam tangan tersebut dibeli secara tunai senilai EUR 23.850 atau sekitar Rp342 juta dan meminta pengembalian VAT (value added tax) secara tunai kepada pihak Bea Cukai Bandara Schipol Belanda senilai EUR 2.385 atau Rp34.265.447.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper