Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ken: Ditjen Pajak Tak Bisa Sewenang-wenang Kalaupun Jadi Badan

Wacana perubahan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengemuka setelah pemerintah maupun DPR melakukan kunjungan kerja ke Australia dan Ekuador.
 Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana perubahan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengemuka setelah pemerintah maupun DPR melakukan kunjungan kerja ke Australia dan Ekuador.

Otoritas pajak, kendati selama ini cenderung menghindari perdebatan soal bentuk kelembagaan mereka ke depan, tetap berharap kepada masyarakat supaya tak terlalu khawatir dengan wacana perubahan kelembagaan Ditjen Pajak.

"Kalau Direktorat Jenderal Pajak jadi badan bukan berarti kami sewenang-wenang, seenaknya. Tidak lah. Jangan takut," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (29/11/2017).

Pernyataan Ken tersebut dilontarkan saat memberikan keynote speaker dalam Seminar Nasional 'Sinergi Tiga Pilar Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan dan Akademisi untuk Meningkatkan Tax Compliance melalui Inklusi Kesadaran Perpajakan' di Universitas Brawijaya Kota Malang, Selasa kemarin.

Ken mengatakan Ditjen Pajak menanggung beban yang sangat besar. Lembaga yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu bertanggung jawab terhadap 11 undang-undang. Namun, kewenangan yang dimiliki tidak sebanding dengan tanggung jawabnya.

Apalagi argumentasi itu dikuatkan dengan survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rentang tahun 2012 - 2015, Ditjen Pajak hanya memiliki 2,5 dari 11 kewenangan yang perlu dimiliki oleh institusi perpajakan.

Padahal OECD menilai rata-rata institusi perpajakan negara modern harus memiliki 11 kewenangan yang erat kaitannya dengan fleksibilitas dalam pengaturan sumber daya manusia, organisasi dan anggaran.

Oleh karena itu, Ken meminta supaya semua pihak tidak khawatir dengan rencana perubahan itu. Ken yang segera memasuki masa pensiun memastikan bahwa layanan perpajakan ke depan akan lebih baik.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan, saat ini DPR sedang membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Soebakir meminta semua pihak agar sebisa mungkin mengawal terus agar cepat selesai walaupun harus mendengar suara dari stakeholders.

Soebakir mengatakan, didalam RUU KUP akan muncul badan otonom sebagai pengganti Ditjen Pajak. "Kalau masih setara Direktorat Jenderal maka akan keteteran. Jadi berbentuk Badan Otonom sejajar dengan Kementerian dan bertanggung jawab terhadap Presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper