Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin BPR Lumbung Pitih Nagari, Sumatra Barat

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Badan Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang, Sumatra Barat
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Badan Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang, Sumatra Barat.

Pencabutan tersebut dilakukan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

“Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK dalam keterangan resmi, Rabu (29/11/2017).  

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai  Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon : 0751-890033 /890089.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper