Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jantung, Gagal Ginjal? Inilah Penyakit yang Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan hingga saat ini masih tetap menjamin biaya pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan penyakit katastropik.
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan hingga saat ini masih tetap menjamin biaya pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan penyakit katastropik.  

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan peserta JKN-KIS masih mendapat jaminan pembiayaan pengobatan delapan penyakit katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, strok, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Nopi menjelaskan adanya isu yang beredar BPJS Kesehatan tidak membiayai lagi penyakit-penyakit katastropik tersebut berasal dari salah penafsiran pada Rapat Dengar Pendapat BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (23/11/2017).

"Kamis lalu, BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan 'cost sharing'. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 2004 sampai dengan 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi perpres," jelas Nopi.

Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin delapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper