Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Online Belum Masuk Kategori Disruptive

Bank Indonesia menyatakan perkembangan transaksi online masih belum masuk kategori disruptive.

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menyatakan perkembangan transaksi online masih belum masuk kategori disruptive.

“Penjualan online itu belum menjadi disruptive bagi penjualan ritel, namun trennya terus meningkat. Artinya, sekarang belum bisa dikatakan penjualan ritel offline tergantikan oleh online,” kata Direktur Sistem Pembayaran Indonesia Eny Panggabean dalam Bisnis Indonesia Economic Challenges 2018 “Keseimbangan Baru Ekonomi Digital” di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Eny mengungkapkan hal tersebut lantaran melihat realita pelaku bisnis ritel masih terus melakukan ekspansi penambahan jaringan fisik sambil terus menggarap bisnis online.

Sementara itu, Bank Indonesia mencatat transaksi nontunai menunjukkan peningkatan seiring dengan gencarnya implementasi gerakan nasional nontunai.

Dari total 74,2 juta uang elektronik, rata-rata transaksinya mencapai 2,3 juta transaksi per hari dengan nominal Rp2,8 triliun. Adapun transaksi menggunakan ATM – debit mencapai 15,5 juta transaksi per hari dengan nilai Rp16,6 triliun per hari.

Sedangkan rata-rata transaksi dengan harian menggunakan kartu kredit masih terbilang rendah, yakni 872.000 transaksi dengan nilai Rp802 miliar.

Lebih lanjut, Eny menuturkan pengembangan ekonomi digital dalam hal ini financial technology memiliki tantangan dan peluang tersendiri.

“Fintech memunculkan metode baru, produk dan layanan baru dan pasar yang baru. Keunggulan fintech dapat memperluas inklusi keuangan, memajukan UMKM dan mendukung pesatrnya perkembangan e-commerce,” katanya.

Di sisi lain, fintech juga memiliki risiko dari segi dengan teknologi yang semakin berkembang, serangan kejahatan cyber seperti, mallware, ransomware juga kian berpotensi meningkat.

“Untuk menyeimbangkan antara inovasi dan kehati-hatian, kami sebagai regulator akan membuat aturan fintech yang akan segera terbit. Ini sudah di Kemenkumham,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper