Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Wafat, Izin Usaha BPR Sinar Baru Perkasa Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, yang beralamat di di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 17 Laweyan, Solo.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, yang beralamat di di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 17 Laweyan, Solo.

Pencabut itu terhitung sejak tanggal 6 Desember 2017 yang disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 10 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

“Penetapan status BDPK karena manajemen BPR tidak mampu mengelola BPR dengan baik dan BPR tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya pemegang saham pengendali (PSP),” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2017). 

Ketiadaan ahli waris tersebut menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru/perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan. 

Adapun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo Jl. Veteran Nomor 299, Surakarta – Jawa Tengah, Telepon (0271) 632834, 7889004, Fax. (0271) 7889006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper