Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesalahan Prosedur Dominasi Dugaan Pelanggaran Dana Desa

Pelanggaran pengelolaan dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencapai 2.299 laporan pada Januari-November 2017 itu sebagian besar karena kesalahan prosedur.
Kepala Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kermat (kiri) menjelaskan kepada wartawan tentang pemanfaatan dana desa untuk membangun perpipaan dan tandon air bersih, Senin (27/11/2017)./JIBI-Nurudin Abdullah
Kepala Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kermat (kiri) menjelaskan kepada wartawan tentang pemanfaatan dana desa untuk membangun perpipaan dan tandon air bersih, Senin (27/11/2017)./JIBI-Nurudin Abdullah

Bisnis.com, JAKARTA-Pelanggaran pengelolaan dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencapai 2.299 laporan pada Januari-November 2017 itu sebagian besar karena kesalahan prosedur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengatakan laporan pelanggaran yang bersifat dugaan itu disampaikan melalui berbagai saluran

“Laporan tentang dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa hingga November lalu sebanyak 2.299, baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran lain,” katanya, Kamis (7/12/2017).

Dia dalam situs resmi Kemendes PDTT, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kementerian dengan melakukan kajian dan penelitian di lapangan.

Laporan dugaan pelanggaran itu, lanjutnya, sebagian besar mencapai 1.995 laporan merupakan laporan valid yang menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan dan sisanya 304 laporan tidak didukung bukti yang memadai.

“Dari 1.995 masalah itu sebanyak 747 masalah atau 37,44% telah selesai ditangani dan 1.248 masalah atau 62,56% sedang dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari kajian Kemendes PDTT diketahui jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas dan prosedur yakni mencapai 957 kasus.

Selanjutnya pelanggaran regulasi 438 kasus, dan kondisi force majeure mencapai 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa 267 kasus. 

Terkait besaran penyimpangan dana itu, imbuhnya, pada tahun ini hingga November mencapai Rp30,12 miliar. Sedangkan dana yang dikembalikan sebanyak Rp6,78 miliar dan belum dikembalikan sekitar Rp23.3 miliar.

“Sekilas dana yang disalah gunakan cukup besar. Tetapi jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan mencapai Rp60 triliun, itu relatif relatif kecil,” ujarnya.

Anwar menjelaskan Kemendes PDTT terus berusaha meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa, yang dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper