Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Ajuan Judicial Review Peraturan uang Elektronik BI

Uji materi terhadap peraturan Bank Indonesia terkait uang elektronik telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu, peraturan Bank Indonesia itu akan tetap menjadi landasan hukum untuk penetrasi gerakan nasional nontunai.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Uji materi terhadap peraturan Bank Indonesia terkait uang elektronik telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu, peraturan Bank Indonesia itu akan tetap menjadi landasan hukum untuk penetrasi gerakan nasional nontunai.

Rosalina Suci Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan judicial review terhadap peraaturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik yang diajukan masyarakat yakni, Tubagus dan Normansyah.

“Mereka mengajukan judicial review terhadap PBI itu karena dianggap bertentangan dengan undang-undang mata uang yakni dengan menciptakan mata uang di luar kertas dan logam. Selain itu, ada anggapan pula pemaksaan menggunakan uang elektronik untuk transaksi di jalan tol,” ujarnya pada Kamis (12/7).

Suci mengaku, pihaknya sempat mengkhawatirkan bila aturan itu di judicial review karena bisa menganggu perkembangan transaksi uang elektronik yang sekarang tengah digalakkan.

“Bila di judicial review, berarti transaksi uang elektronik tidak punya landasan hukum. Belum lagi ada transaksi nontuai dalam hal bantuan sosial juga bisa bermasalah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, hasil keputusan MA pada pekan ini menegaskan peraturan uang elektronik itu akan berlaku sebagaimana adanya.

“Jadi, ini menunjukkan kalau peraturan uang elektronik tidak melanggar undang-undang,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper