Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN: Begini Aturan Kemenkeu Tentang Penanganan Defisit BPJS-K

Tunggakan iuran jaminan kesehatan akan diselesaikan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.07/2017.
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah telah memiliki aturan terkait penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan.

Disebutkan bahwa tunggakan iuran jaminan kesehatan akan diselesaikan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.07/2017 .

Dalam aturan itu, Kementerian Keuangan menyatakan pemotongan DAU maupun DBH menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan," demikian bunyi pasal 2 nomor 1 dalam aturan itu.

Tunggakan yang dimaksud apabila telah melampaui jangka waktu setahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan atas tunggakan tersebut.

Dengan demikian, pemotongan DAU maupun DBH dilakukan dan diperhitungkan sebagai penyelesaian dari tunggakan.

Untuk menyelesaikan tunggakan ini, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan besaran tunggakan yang disepakati berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2, dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini, BPJS Kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan kepala daerah yang paling sedikit memuat jumlah tunggakan dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi.

Nantinya, jumlah tunggakan yang disepakati dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud akan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan gubernur, bupati, wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pemerintah daerah yang tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan bisa meminta BPKP untuk melakukan audit atas besaran tunggakan.

Kemudian, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

PMK yang diterbitkan untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper