Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN: Pemotongan DAU dan DBH Bakal Bebani Pemda

Implementasi PMK Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan yang memotong dana alokasi umum dan dana bagi hasil dianggap akan membebani anggaran daerah.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi PMK Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan yang memotong dana alokasi umum dan dana bagi hasil dianggap akan membebani anggaran daerah.

Bhima Yudhistira, ekonom Indef, mengatakan kebijakan itu akan sangat berpengaruh terutama bagi daerah-daerah penghasil tembakau seperti Kudus, Kediri dan Temanggung.

"Pemerintah sebaiknya memperhatikan juga kesehatan fiskal daerah yang terdampak pemangkasan DBH cukai," kata Bhima, Jumat (8/11/2017).

Menurutnya, kebijakan itu harus diimplementasikan secara gradual. Selain menjaga stabilitas anggaran, proses transisi dibutuhkan supaya daerah memiliki kesiapan.

"Jadi nanti daerah juga bisa mengantisipasi," tukasnya.

Adapun beleid itu memberi ruang kepada pemerintah untuk mengatasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan caranya dengan memotong dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH).

Dalam aturan itu, seperti yang dikutip Bisnis, pemotongan DAU dan DBH hanya akan dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan.

Tunggakan yang dimaksud dalam aturan ini adalah jenis tagihan yang sudah melampaui jangka satu tahun dan sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh BPJS.

Meknisme untuk menghitung besaran tunggakan tersebut akan ditentukan melalui rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan Pemda. Setelah ditemukan mekanismenya, maka DAU dan DBH akan dipotong oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper