Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perusahaan Asuransi yang Cover Usaha Budidaya Udang

Bisnis.com, JAKARTASebanyak 8 perusahaan asuransi umum menjalankan program asuransi usaha budidaya udang dengan target perlindungan kepada 3.300 hektar tambak udang pada tahun ini.
Pekerja memanen udang Vannamei di Tambak tradisional, Kab Barru, Makassar./JIBI
Pekerja memanen udang Vannamei di Tambak tradisional, Kab Barru, Makassar./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 8 perusahaan asuransi umum menjalankan program asuransi usaha budidaya udang dengan target perlindungan kepada 3.300 hektar tambak udang pada tahun ini.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan program asuransi usaha budidaya udang (AUBU) itu dijalankan melalui skema ko-asuransi yaitu dengan cara penyebaran risiko yang porsinya telah disepakati oleh seluruh anggota.

Adapun, 8 perusahaan asuransi umum yang ikut menjalankan program yang dicanangkan pemerintah itu antara lain ialah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai leader, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Asei Indonesia, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Central Asia (ACA), PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Jasa Tania (Jastan), dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

“Tujuan dilakukannya ko-asuransi ini adalah untuk penyebaran risiko dan memaksimalkan jangkauan pelayanan sampai ke daerah-daerah lokasi tambak udang,” kata Dadang di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama asuransi usaha budidaya udang antara KKP dengan anggota ko-asuransi AUBU di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan perjanjian kerjasama perlindungan usaha budidaya udang itu berlaku selama 1 tahun. Adapun, nilai premi untuk program itu mencapai Rp1,5 miliar yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui alokasi APBN 2017.

“Pada tahap awal kami targetkan bisa memberikan perlindungan untuk sekitar 3.300 lahan bagi petambak udang yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, program perlindungan usaha budidaya udang dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk merealisasikan program AUBU, KPP telah menjalin sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, karena program itu belum pernah dijalankan di industri asuransi, maka dibentuklah tim kelompok kerja (pokja) AUBU yang terdiri dari perwakilan KKP, perwakilan OJK, AAUI, dan perwakilan perusahaan asuransi.

Berdasarkan penjelasannya, tugas dari tim pokja antara lain ialah melakukan kajian kelayakan usaha dari sudut pandang asuransi, analisa risiko, menyusun polis standar AUBU, menyiapkan materi edukasi dan melakukan sosialisasi dan literasi asuransi kepada masyarakat pembudidaya ikan kecil di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper