Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROTES BIAYA ISI ULANG: Ini Isi Pertemuan BI-BPJT-Ombudsman

Bank Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol kembali menghadiri panggilan Ombudsman pada hari ini sebagai tindaklanjut aduan dari pengacara David Tobing yang memprotes pembebanan biaya isi ulang elektronik kepada konsumen.
Pengguna e-toll saat melakukan transaksi di gerbang tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Jumat (1/7). /Antara
Pengguna e-toll saat melakukan transaksi di gerbang tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Jumat (1/7). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol kembali menghadiri panggilan Ombudsman pada Senin (11/12/2017)  sebagai tindaklanjut aduan dari pengacara David Tobing yang memprotes pembebanan biaya isi ulang elektronik kepada konsumen.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan pertemuan tertutup selama dua jam tersebut belum menghasilan kesepakatan ataupun rekomendasi khusus.

“Tadi kedua belah pihak saling memberikan pertanyaan dan memberikan klarifikasi serta memaparkan data terkait penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran nontunai,” katanya kepada Bisnis, Senin (11/12/2017).

Sementara itu, Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci menyampaikan Bank Indonesia dan BPJT telah memberikan penjelasan tentang pengaduan tersebut.

“Hari ini sebenarnya pertemuan lanjutan dan semuanya berjalan baik. Namanya juga masukan untuk melindungi konsumen, bagi otoritas itu suatu yang prioritas dan Pak David Tobing berkali-kali berikan statement   beliau juga mendukung penggunaan uang elektronik itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rosalia menyatakan penggunaan uang elektronik telah memiliki dasar hukum.

Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung pekan lalu yang menolak permohonan uji materiil Peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik. Dengan demikian uang elektronik dinilai tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi masyarakat sudah ada kepastian hukum untuk menerbitkan uang elektronik dan menggunakannya di berbagai sistem transaksi pembayaran termasuk untuk jalan tol,” tuturnya.

Meski begitu, dia mengatakan perlu komitmen bersama dalam implementasi sistem pembayaran dengan uang elektronik untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

“BI bersama perbankan dan BPJT bersama badan usaha jalan tol akan terus meningkatkan fasilitas-fasilitas supaya konsumen menjadi lebih mudah. Diusahakan juga tarif-tarif karena kompetisi di antara penyelenggara menjadi lebih baik, supaya konsumen juga menanggung biaya menjadi lebih murah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper