Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMUDAHAN BERUSAHA: Pemerintah Kumpulkan Pemda

Pemerintah akan mengumpulkan jajaran pemimpin atau pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumpulkan jajaran pemimpin atau pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut perlu peran aktif pemerintah daerah dalam pembentukan Satgas Pendukung baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk Satgas Pusat sudah berjalan, tinggal pembentukan Satgas di daerah yang tidak jalan,” dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2017).

Adapun Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan Perpres ini merupakan ‘eksekusi’ dari deretan Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah.

“Khusus Perpres No. 91/2017 adalah bentuk eksekusi guna mempercepat pelayanan termasuk memperbaiki kualitas pelayanan yang sudah ada,” ujar Edy dalam Rapat Koordinasi Paripurna Satgas Deregulasi.

Edy mengakui selama ini ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan berusaha. Salah satu problemnya terkait dengan kendala perizinan, tata ruang, tanah dan konsistensi regulasi. Adapun pemerintah mencatat ada 190 kasus kegiatan usaha/investasi dengan total nilai investai Rp351,19 triliun dan USD 54,64 miliar.

“Fokus penyelesaian kita adalah membantu perizinan investasi baru, menyelesaikan pipeline dan gangguan operasional,” katanya.

Menurutnya implementasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pembentukan satuan tugas (Satgas), penerapan check list dan penggunaan data sharing.

Sementara di tahap kedua adalah perombakan regulasi perizinan dan penerapan sistem Online Single Submission. Namun penyiapan tahap kedua sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan tahap pertama.

“Untuk online single submission akan diujicobakan di tiga daerah, Purwakarta, Batam dan Palu,” ungkap Edy.

Pemerintah berharap kehadiran Perpres ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas sehingga pada akhirnya pertumbuhan ekonomi dapat meningkat secara signifikan.

“Kita berharap apa yang sudah dibuat di Paket Kebijakan Ekonomi 1-15 itu benar-benar membumi, dirasakan masyarakat dan akhirnya kita dapat meraih porsi lebih besar dalam investasi atau kegiatan usaha,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper