Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap wajib pajak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Cara itu dilakukan supaya sanksi yang dikenakan lebih mendidik dan berkeadilan.
Berdasarkan bahan pemaparan Kementerian Keuangan terkait revisi UU KUP, ketentuan saat ini nyaris tak ada perbedaan besaran sanksi antara self assessment (terlambat bayar, pembetulan surat pemberitahuan (SPT), penundaan, dan mengangsur pembayaran) dengan yang dikenakan apabila dilakukan pemeriksaan, yakni 2% per bulan.
Penentuan besaran sanksi itu, dianggap tidak mendidik dan berkeadilan, selain itu hal itu juga tak mendorong kepatuhan sukarela WP yang dalam revisi UU tersebut disebut pembayar pajak melalui sistem self assessment.
Oleh karena itu, rencananya ke depan, pemerintah akan membedakan sanksi administratif kepada WP. Bagi WP yang menjalankan kewajiban pajaknya secara sukarela, maka sanksi administrasi yang mesti ditanggung lebih kecil dari ketentuan sekarang atau hanya 1% per bulan. Sedangkan sanksi administrasi karena pemeriksaan besarannya tetap sama yakni 2% per bulan.
Pihak Ditjen Pajak, belum bersedia menjelaskan perubahan sejumlah pasal penting di UU KUP karena masih fokus untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, apabila sesuai rencana, mereka akan memberikan keterangan terkait revisi undang-undang itu pada bulan Januari mendatang.
“Kami akan menjelaskan secara lengkap kepada publik terkait latar berlakang, tujuan dan substansi perubahan-perubahannya. Tentu saja supaya pemahamannya tidak sepotong-sepotong,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel