Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BJB Dapat Jatah 1.200 Rumah Subsidi Tahun Depan

BJB mendapat jatah penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 1.200 unit rumah tahun depan, dengan nilai total Rp133 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan jatah 2017 yang sebanyak 1.000 unit rumah dengan nilai Rp100 miliar.
Ilustrasi rumah subsidi/Bisnis.com
Ilustrasi rumah subsidi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk. mendapat jatah penyaluran Kredit Pemilikan Rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk 1.200 unit rumah, tahun depan.

Direktur Konsumer Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Fermiyanti mengatakan pihaknya mendapatkan jatah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 1.200 unit rumah pada 2018. Nilainya mencapai Rp133 miliar.

"Tahun ini, target kami sudah terpenuhi dan kami optimistis target 2018 dapat tercapai," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Tahun ini, bank daerah terbesar di Tanah Air itu telah menyalurkan KPR FLPP untuk 1.000 unit rumah atau sesuai dengan target yang dipatok. Nilai penyalurannya menyentuh Rp100 miliar.

Secara portofolio, lanjut Fermiyanti, perseroan sudah menyalurkan KPR dengan nilai di atas Rp5 triliun.

Untuk mencapai target, BJB mengklaim telah menyiapkan sejumlah strategi. "Strateginya adalah merangkul mitra kerja dari BJB yang payroll-nya ada di kami. Misalnya, para petugas keamanan kami. Itu kan mereka berada di bawah vendor sebenarnya, tapi bekerja untuk kami," terangnya.

Pembiayaan rumah subsidi yang dilakukan perseroan juga menyasar para pekerja kebersihan dan para pengemudi yang bekerja di lingkungan internal BJB. Pasalnya, para pekerja ini berada di kelas yang membutuhkan hunian.

"Nantinya, mekanisme pembayaran akan memotong gaji mereka," jelas Fermiyanti.

BJB juga mengaku selektif dalam memilih pengembang perumahan yang diajak bekerja sama. Pengembang yang menjadi mitra harus memiliki rekam jejak yang baik, contohnya bebas dari sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andry Winanto
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper