Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Engineering Fee, AAUI Jaring Masukan Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjaring masukan dari pelaku asuransi umum terkait dengan solusi atas polemik penerapan engineering fee yang dinilai semakin memberatkan.
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjaring masukan dari pelaku asuransi umum terkait dengan solusi atas polemik penerapan engineering fee yang dinilai semakin memberatkan.

Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna menjelaskan, pihaknya membuka kesempatan tersebut hingga pertengahan bulan ini.

“Kami masih menunggu masukan dari kawan-kawan [pelaku usaha asuransi umum], sampai tanggal 15 [Januari] nanti,” ungkapnya kepada Bisnis di sela-sela acara ramah tamah Otoritas Jasa Keuangan dengan pelaku jasa keuangan, Selasa  (2/1/2018).

Menurut Dadang, usulan dari pelaku industri itu nantinya akan dibahas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan sehingga dapat diterapkan dalam wujud peraturan baru bagi sektor asuransi umum.

Dia menjelaskan terbuka kemungkinan engineering fee itu dibatasi atau dihilangkan sama sekali.

“Nanti dibahas bersama dengan OJK. Kami lihat masukan teman-teman dahulu,” ujarnya.

Sejumlah pelaku asuransi umum sebelumnya mengeluhkan adanya penetapan komisi yang berlebihan dengan nama engineering fee. Komisi ini merupakan biaya survei risiko yang dapat ditagihkan perusahaa pialang atau broker asuransi kepada perusahaan asuransi.

Dalam prakteknya, perusahaan asuransi umum seringkali mesti membayarkan engineering fee yang signifikan agar mendapatkan potensi bisnis dari pialang atau broker asuransi, khususnya untuk produk asuransi kendaraan dan asuransi properti. Sebaliknya, jika tidak membayarkan biaya itu, asuransi umum terancam kehilangan pendapatan dari kanal distribusi yang secara industri berkontribusi sekitar 40% - 50% bagi total premi bruto.

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin juga mengakui bahwa otoritas telah mengarahkan para pelaku melalui AAUI dan Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) untuk membahas bersama polemik tersebut dan mencari solusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper