Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU KUP dan PNBP Dilakukan Paralel

Bisnis.com, JAKARTA-- Pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diharapkan dibahas secara bersamaan dengan proses pembahasan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibahas lebih awal.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diharapkan dibahas secara bersamaan dengan proses pembahasan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibahas lebih awal.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, mengatakan, pemerintah tengah memfokuskan pembenahan regulasi untuk mempercepat reformasi pajak. Dengan pembahasan yang dilakukan bersamaan, maka proses reformasi regulasi bakal lebih cepat dilakukan.

"Kami harapkan pararel, PNBP jalan KUP juga jalan," kata Arif kepada Bisnis, Jumat (5/1/2018).

Berdasarkan catatan Bisnis, dua regulasi terkait penerimaan negara tersebut sudah sempat beberapa kali dibahas pada tahun lalu. Progres pembahasan revisi UU PNBP lebih maju dibandingkan dengan UU KUP. Dalam pembahasan UU tersebut, pihak pemerintah maupun DPR telah mengadakan pertemuan di sejumlah hotel elit di Jakarta untuk mengusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

Sementara itu  UU KUP, telah mengumpulkan pendapat dari para pengamat pajak, akademisi, dan pengusaha, tim panitia kerja dan pihak pemerintah yang waktu itu diwakili mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo melakukan kunjungan kerja ke Australia dan Ekuador. 

"Ya kita tunggu proses di DPR, tetapi kami berharap tetap segera dibahas," jelasnya. 

Adapun, jika merujuk ke DIM yang diperoleh Bisnis, ada beberapa isu utama dalam pembahasan revisi UU KUP. Namun demikian, yang paling banyak disorot terkait status kelembagaan Ditjen Pajak yang direncanakan menjadi badan atau lembaga di bawah presiden langsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper