Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Pajak E-commerce Segera Terbit

Aturan pemajakan dagang-el, sampai saat ini masih dibahas oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta BKF. Regulasi ini akan mengatur mengenai tata cara perlakuan pemajakannya, pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud, serta rencananya juga akan mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan aturan mengenai perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan secara elektronik segera keluar dalam waktu dekat.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak pada Ditjen Pajak mengatakan berlakunya aturan itu akan membantu Ditjen Pajak untuk memperluas basis data, karena sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau bisa segera diidentifikasi.

"Ya mungkin segera keluar aturannya, tinggal menunggu pembahasannya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," kata Yon di Jakarta, Senin malam (8/1/2018).

Yon menjelaskan pemerintah berupaya membenahi basis data wajib pajak. perdagangan secara elektronik (dagang-el) yang merupakan jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak masih memiliki banyak potensi yang belum dioptimalkan.

Aturan pemajakan dagang-el, sampai saat ini masih dibahas oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta BKF. Regulasi ini akan mengatur mengenai tata cara perlakuan pemajakannya, pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud, serta rencananya juga akan mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan.

Pengaturan pajak penghasilan masih menjadi perdebatan antar yurisdiksi, terutama mengenai hak pemajakan yang dikenakan kepada sebuah transaksi lintas batas atau cross border.

Oleh karena itu, Arif Yanuar Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan ada kecenderungan saat ini, aturan tersebut akan mengatur transaksi domestik terlebih dahulu. Meskipun, pembahasan yang lintas batas tetap menjadi bahan diskusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper