Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Berantas Pencucian Uang, Perpres BO Harus Jangkau 'Pemilik Sebenarnya'

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan cakupan peraturan yang menjangkau 'pemilik sebenarnya' sebetulnya sangat efektif untuk memberantas praktik pencucian uang.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan keterbukaan beneficial ownership (BO) melalui implementasi rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme, tampaknya cukup alot.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com, rancangan aturan tersebut sebenarnya telah sampai ke Sekretariat Negara. Namun beleid itu tak kunjung disahkan lantaran ada segelintir pihak yang gerah dengan rencana pemerintah menerapkan transparansi di sektor fiskal tersebut.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan cakupan peraturan yang menjangkau 'pemilik sebenarnya' sebetulnya sangat efektif untuk memberantas praktik pencucian uang.

Apalagi, selama ini PPATK menemukan adanya indikasi banyak pemegang legal owner yang sebenarnya tak sama dengan beneficial owner, banyak proxy yang dipakai dengan tujuan untuk mengalihkan keuntungan atau dana hasil kejahatan ke luar negeri.

"[Kalau disahkan] ini bisa menjadi baru yang kondusif bagi untuk eskalasi pemberantasan pencucian uang di Indonesia," kata Dian kepada Bisnis, Kamis malam (12/1/2018).

Pencucian uang tak hanya terkait dengan kejahatan terorisme, narkoba, atau korupsi. Tetapi juga bisa berkaitan dengan kejahatan di sektor keuangan lainnya misalnya terkait kejahatan pajak yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

Oleh karena itu, selain membantu pemerintah dalam memberantas praktik pencucian uang dari pidana umum, Perpres BO juga bisa menjadi senjata bagi pemerintah untuk memburu para pelaku pencucian uang atau pelaku kejahatan yang berkaitan dengan pajak.

Tahun lalu misalnya, PPTAK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) mereka ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, salah satu kasus yang mencuat dari hasil analisa lembaga intelijen negara tersebut adalah terkuaknya skandal transfer dana jumbo dari Guernsey ke Singapura via Standard Chartered.

Di samping keperluan praktis pemberantasan pencuian uang, rencana belied tersebut juga memiliki signifikansi dalam proses 2nd round assessment on Exchange of Information by Request (EOIR) oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

"Persyaratan BO memang tidak membatalkan EoIR maupun [keanggotaan] di FATF, tetapi membuat kita diurusan BO menjadi non compliance," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper