Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Optimis Dapat Penuhi Kewajiban SBN

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia optimis anggotanya dapat memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar 20% paling lambat 31 Desember 2017.
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia optimis anggotanya dapat memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar 20% paling lambat 31 Desember 2017. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan optimisme ini melihat kecenderungan perusahaan yang belum memenuhi pada 2016, tetapi kemudian dapat memenuhi pada 2017.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mengatur ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) bagi perusahaan asuransi umum dan reasuransi sebesar 10% dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2016 dan 20% dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017.

Achmad memerinci, mengutip data Otoritas Jasa Keuangan, total investasi SBN dari 81 perusahaan asuransi umum dan reasuransi anggota AAUI per Desember 2016 sebesar Rp8,39 triliun atau 12,2% dari total investasi Rp68,81 triliun. Dari total perusahaan anggota AAUI, baru 44 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan penempatan investasi SBN 10% dari total investasi pada 2016. Adapun, 37 perusahaan lainnya belum memenuhi ketentuan sesuai regulasi tersebut.

Adapun, data sementara per Desember 2017, dia menyebut ada 40 perusahaan asuransi umum dan reasuransi anggota AAUI telah memenuhi regulasi tersebut. AAUI saat ini masih terus mengumpulkan data perusahaan lainnya. 

“AAUI optimis anggotanya dapat memenuhi ketentuan tersebut. Sebab, kecenderungannya perusahaan-perusahaan yang pada 2016 belum comply, ternyata pada 2017 sebagian besar sudah comply,” katanya. 

Dia menjelaskan kendala pelaku industri dalam memenuhi ketentuan tersebut seperti ada target yang harus dicapai oleh perusahaan, di mana return lebih tinggi investasi pada instrumen non SBN, meski tentunya tingkat keamanan juga berbeda.

Selain itu, beberapa perusahaan telah mengadakan perjanjian resiprokal bisnis terkait penempatan investasi. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan investasi secara bertahap agar tidak berdampak pada bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper