Menindaklanjuti Paket Kebijakan Jilid XV, Bea Cukai Adakan Public Hearing

Jakarta (11/01) Menindaklanjuti Paket Kebijakan Jilid XV tentang Pengembangan Usaha dan Tingkatkan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional

Jakarta (11/01) – Menindaklanjuti Paket Kebijakan Jilid XV tentang Pengembangan Usaha dan Tingkatkan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional, dimana salah satu isinya menyebutkan tentang penyederhanaan tata niaga yang diupayakan pemerintah dalam wujud pembentukan tim tata niaga ekspor impor untuk mengurangi lartas yang tinggi, Bea Cukai kembali melakukan langkah konkret.

Bea Cukai mengadakan Public Hearing Kebijakan Penyederhanaan Tata Niaga Impor, pada Kamis (11/01) di Kantor Pusat Bea Cukai, untuk memberikan pengarahan sekaligus meminta masukan kepada perusahaan MITA dan AEO terkait komoditi yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), yang selama ini diimpor oleh perusahaan MITA dan AEO.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, strategi pengurangan lartas dilakukan melalui beberapa hal. “Pertama, pergeseran pengawasan dari border ke post border dengan menggeser 71 peraturan lartas ke post border, kedua dengan simplifikasi perizinan dengan mengharmonisasikan antar-peraturan lartas, dan strategi ketiga berupa harmonisasi 23 peraturan lartas yang tidak sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi. Pemeriksaan akan dilakukan di luar pelabuhan dengan prinsip manajemen risiko, dengan kebijakan tersebut diharapkan akan mengurangi dwelling time,” ungkap Heru.

Menindaklanjuti Paket Kebijakan Jilid XV, Bea Cukai Adakan Public Hearing

Berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri dalam rangka percepatan penyelesaian regulasi penyederhanaan tata niaga impor pada tanggal 9 Januari 2018 di Kemenko Perekonomian, secara prinsip menyetujui untuk memberikan relaksasi lartas kepada MITA dan AEO serta untuk perusahaan KITE yang tujuannya untuk ekspor, telah disepakati untuk dibebaskan dari perizinan. Dengan adanya paket Kebijakan XV dan relaksasi lartas untuk perusahaan MITA dan AEO dipastikan akan mampu mengurangi angka dwelling time pada Pre - Customs Clearance.

“Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan dwelling time, logistic cost, dan memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EODB),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper