Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Pelaku Industri Asuransi Penuhi Batas Investasi SBN

Otoritas Jasa Keuangan menyebut mayoritas pelaku industri asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi telah memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyebut mayoritas pelaku industri asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi telah memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mengatur ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) bagi perusahaan asuransi umum dan reasuransi sebesar 20% dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017, serta perusahaan asuransi jiwa sebesar 30% dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017.

Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan catatan OJK per November 2017 menunjukkan porsi kepemilikan SBN, obligasi infrastruktur, reksa dana penyertaan terbatas yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur dan Efek Beragun Aset (tradisional) secara agregat industri perusahaan asuransi jiwa telah mencapai 38,6%.

Jika dilihat per perusahaan, terdapat sebanyak 65% atau sebanyak 35 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan SBN sebesar lebih dari 30%. Adapun, 19 perusahaan lainnya belum memenuhi. 

Sedangkan, pada industri asuransi umum dan reasuransi, porsi kepemilikan secara agregat industri sudah mencapai 23,2%.

Jika dilihat per perusahaan, terdapat sebanyak 60% atau sebanyak 48 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan SBN sebesar lebih dari 20%. Adapun, 32 perusahaan lainnya belum memenuhi.

Lebih lanjut, terkait perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, OJK masih akan melihat laporan detail per 31 Desember 2017.

“Kelihatanya mayoritas sudah memenuhi. Namun, kalau memang masih banyak, mereka agar menyampaikan action plan pemenuhannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper