Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK E-COMMERCE: Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Non-PKP

Bisnis.com, JAKARTA Rencana beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau dagang-el juga akan memberikan insentif bagi pelaku dagang-el yang tidak masuk kategori pengusaha kena pajak.

Bisnis.com, JAKARTA —  Rencana beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau dagang-el juga akan memberikan insentif bagi pelaku dagang-el yang tidak masuk kategori pengusaha kena pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, paket insentif tersebut bisa dilakukan misalnya dengan menurunkan PPh final 1% bagi usaha kecil dan menengah (UKM) karena banyak yang masuk dalam ekonomi digital. Paket insentif tersebut dimaksudkan supaya bisa meningkatkan daya saing usaha rintisan lokal dari serbuan barang impor.

"Tujuannya pelaku UKM bisa meningkatkan dalam platform digital, sehingga kami bisa mengimbangi masuknya barang-barang impor," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (15/1).

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada beberapa skema yang bisa dilakukan untuk mengatur insentuf tarif tersebut, jika  konsep regulasinya bisa dimasukkan ke peraturan setingkat menteri keuangan akan diatur dalam PMK, kalau penurunan PPh final akan ditampung dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan catatan Bisnis, batasan omset pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP atau wajib menjadi Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp4,8 miliar. Batasan PKP itu tercantum dalam PMK Nomor: 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.

Sementara itu, PPh final dikenakan tarif PPh senilai 1%. Tarif PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid itu mengatur wajib pajak yang memiliki penghasilan dari suatu usaha tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai dengan batasan PKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper