Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selangkah Lagi, Plastik Kena Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim hampir semua lembaga maupun institusi telah menyetujui untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Kemasan plastik BOPP./Ilustrasi-adhtape.com
Kemasan plastik BOPP./Ilustrasi-adhtape.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim hampir semua lembaga maupun institusi telah menyetujui untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan proses pembahasan terus dilakukan termasuk upaya untuk memfinalisasi pengenaan cukai tersebut, dengan kesepahaman antar lembaga tersebut maka pengenaan cukainya bisa segera dilakukan.

"Semua lembaga telah setuju untuk mengenakan cukai plastik, jadi tinggal menunggu pembahasaanya nanti," kata Heru kepada Bisnis, Senin (15/1/2018).

Cukai plastik, memang menjadi target barang kena cukai (BKC) yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai juga menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh DJBC tahun ini, sebagai terobosan untuk menambah BKC yang baru.

Selain plastik, lanjut Heru, ada beberapa kandidat BKC baru yang sedang dibahas intens oleh otoritas kepabeanan. Namun demikian, dia enggan membeberkan kandidat barang yang akan dikenakan cukai.

"Ada beberapa yang kami bahas, belum ada yang berubah," ujarnya.

Ketimpangan

Adapun jika melihat dari sisi struktur penerimaan cukai, Indonesia hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis BKC.

Melihat ketimpangan tersebut, pemerintah sedang mendorong hasil kajian yang mereka lakukan sejak 2010 luntuk segera dibahas dan disetujui oleh DPR sebagai BKC baru. Tim Pengkajian Penambahan Jenis Barang Kena Cukaipada awal Agustus 2010 telah mengadakan rapat kajian penambahan jenis barang kena cukai dan diperoleh 15 (lima belas) kandidat jenis barang kena cukai baru.

Kelima belas BKC tersebut diantaranya emisi kendaraan bermotor, mono sodium glutamate, barang tambang (batu bara), minuman ringan, hasil hutan/kayu, hasil olahan minyak bumi, mesin/alat berat, semen, barang eks PPnBM, racun/limbah pabrik, korek api, berlian/permata, barang pengalihan bea keluar, sampah, dan rumah mewah.

Jika merujuk data Kementerian Keuangan hingga akhir tahun lalu, realisasi penerimaan DJBC sementara mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 sebesar Rp189,1 triliun.

Komposisi penerimaannya yakni cukai sebesar Rp153,3 triliun atau 100,1% dari target sebesar Rp153,2 triliun, bea masuk Rp35 triliun atau 105,1% dari target Rp33,3 triliun serta bea keluar Rp4 triliun atau 149,9% dari target Rp2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper