Ini Capaian Kinerja Bea Cukai Kepulauan Riau Tahun 2017

KARIMUN (15/01/2018) Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) merilis capaian kinerjanya di tahun 2017, Rabu (10/1/2018), dalam acara coffee morning di aula pangkalan sarana operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri.

KARIMUN (15/01/2018) – Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) merilis capaian kinerjanya di tahun 2017, Rabu (10/1/2018), dalam acara coffee morning di aula pangkalan sarana operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa capaian bea masuk dan cukai menyentuh 105,78%, yaitu tercapai Rp289.873.027.790 dari target Rp 274.034.695.000. “Selain itu, capaian penerimaan nilai devisa impor sebesar USD1.029.628.715, nilai devisa ekspor USD594.067.756, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp1.395.453.500.392, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 354.720.000,” ujarnya.

Selain capaian di bidang penerimaan Rusman juga turut mengungkapkan capaian penindakan yang telah dilaksanakan oleh jajarannya, yaitu 324 kasus pelanggaran kepabeanan, “dari 324 kasus tersebut, hasil penindakan di Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri sendiri sebanyak 90 kasus dengan nilai barang Rp125. 270.187.400 dan nilai kerugiannya Rp 14.167.834.750”.

Ia pun memaparkan hasil penindakan kantor-kantor vertikal Bea Cukai di bawah Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri. “Bea Cukai Karimun menindak 103 kasus, dengan nilai barang Rp 195.825.800 dan nilai kerugian Rp783.822.310. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 133 kasus dengan nilai barang Rp6.893.400.00 dan nilai kerugian Rp861.675.000,” ujarnya.

Untuk penindakan Narkotika, Psikotropika dan Perkusor (NPP) Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri telah mengumpulkan barang bukti kasus penyelundupan sabu sejumlah 30 kilogram dan 535.36 gram, heroin 9.15 gram, ketamin 993,12 gram, serta ganja 15 linting dan 4.63 gram.

“Selain penindakan di bidang kepabeanan dan narkotika, kami juga telah melaksanakan 151 peindakan di bidang cukai, dengan rincian barang bukti hasil tembakau sebanyak 4.912.700 batang dan minuman keras 6.480 liter. Nilai barang ini Rp4.433.787.400 dan kerugian negara sejumlah Rp2.116.356.860," terangnya.

Ia melanjutkan, saat ini juga pihaknya masih melaksanakan penyidikan dan penelitian 44 perkara. Dengan rincian, P21 sebanyak 34 dan dalam proses 10, “hasil penelitian perkara untuk BMN ada 33, sanksi administrasi 14, diserahkan ke instansi lain 1, ditingkatkan penyidikan 2, proses penilitian 2. Penerimaan hasil penelitian untuk BM Rp16.580.000, PPN Rp14.638.000, PPh impor Rp3.659.000, denda Rp705.000.000, totalnya Rp739.877.000," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper