Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2P LENDING SYARIAH: Ammana Fintek Resmi Terdaftar

Perusahaan financial tecnlogi atau fintech PT Ammana Fintek Syariah resmi mengantongi bukti terdaftar sebagai penyelenggaran layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan financial tecnlogi atau fintech PT Ammana Fintek Syariah resmi mengantongi bukti terdaftar sebagai penyelenggaran layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin telah mengumumkan  surat tanda bukti terdaftar Nomor S-1320/NB.2234/2017 tertanggal 22 Desember 2017.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan saat ini regulasi yang mengatur tekfin di bidang pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer (P2P) lending terbuka untuk disempurnakan sesuai dengan kebutuhan pendanaan nasional.Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Langsung Berbasis Teknologi.

Namun, dalam ketentuan tersebut belum diatur bentuk penyelenggaraan P2P lending berbasis syariah. Padahal, potensi pendanaan untuk layanan jasa tekfin berbasis di Indonesia dinilai sangat signifikan.

“Sebagai negara muslim terbesar di dunia, maka tentu kehadiran industri pendanaan syariah akan selalu mendapat prioritas pengembangan, termasuk penyesuaian regulasi jika dipandang perlu segera dilakukan,” kata Hendrikus kepada Bisnis belum lama ini.

Hendrikus menjelaskan selama ini pihaknya terus mengamati perkembangan sektor jasa keuangan anyar ini untuk memberi ruang bagi penyesuaian regulasi. Salah satunya, jelas dia, terkait dengan peran tekfin P2P lending sebagai agen pemasaran produk layanan jasa keuangan lain.

Sebelumnya, terdapat terdapat 26 perusahaan fintech pinjaman langsung tunai atau peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar OJK, dan 31 perusahaan mengantri mengajukan pendaftaran. Sementara itu, OJK menargetkan pendanaan fintech lending dapat menembus lebih dari Rp5 triliun pada 2018.

Hendrikus mengatakan, saat ini OJK terus berupaya untuk melengkapi infrastruktur regulasi fintech lending untuk menciptakan kepastian, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat dan industri.

Hendrikus mengakui, sebelumnya pihaknya menargetkan pendanaan fintech dapat menembus Rp10 triliun hingga akhir 2017. Namun, hingga Desember, katanya, data realisasi pendanaan fintech menunjukan baru mencapai Rp2,2 triliun.

“Target untuk mencapai Rp5 triliun-Rp10 triliun pada 2017 masih terhalang dengan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti akses E-KTP dan perpajakan. 2018, targetnya lebih dari Rp5 triliun,” kata Hendrikus.

Oleh karena itu, lanjutnya, beberapa pelaku fintech masih menahan diri untuk melakukan ekspansi ke luar Pulau Jawa. Pelaku masih menunggu kesiapan pendukung infratruktur tersebut. Selain itu, OJK bersama pelaku industri pun tengah mengejar penyelesaian regulasi turunan dari Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 untuk semakin memperkuat pondasi bisnis fintech.

“Dengan ketersediaan infrastruktur regulasi yang semakin lengkap dan baik, jumlah pengguna layanan jasa dasa pendanaan gotong royong online akan semakin meningkat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper