Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Produk Asuransi yang Penting Dimiliki Pengelola Gedung

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memandang insiden yang terjadi di selasar gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin (15/1), dapat menjadi daya dorong bagi pengelola gedung untuk memiliki polis asuransi public liability.
Suasana  pascaruntuhnya salah satu selasar di bagian dalam Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Endang Muchtar
Suasana pascaruntuhnya salah satu selasar di bagian dalam Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memandang insiden yang terjadi di selasar gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin (15/1), dapat menjadi daya dorong bagi pengelola gedung untuk memiliki polis asuransi public liability.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, gedung yang dapat diakses oleh publik memiliki potensi yang menyebabkan kerugian publik yang ada di gedung tersebut.

Maka, kata dia, penting bagi pengelola gedung membeli asuransi public liability untuk melindungi kepentingan pemilik gedung atas tuntutan dari publik yang mengalami kerugian selama berada di dalam gedung.

"BEI termasuk gedung yang memiliki aktivitas untuk publik, sehingga pemilik gedung dapat memiliki polis asuransi public liability tersebut. Kami belum dapat info apakah pemilik gedung memiliki polis ini," katanya.

Informasi yang diperoleh AAUI, imbuh dia, penyebab kerugian masih diselidiki. Namun, sepanjang penyebab kerugian tidak dikecualikan dalam polis, maka para korban memiliki peluang untuk dijamin dalam asuransi public liability jika mereka menuntut ke pengelola gedung.

Para korban dapat mengajukan tuntutan kepada pemilik gedung atas kerugian yang dideritanya karena kecelakaan di dalam gedung, sepanjang penyebabnya tidak dikecualikan dalam polis.

Di samping juga, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian dan penggantian biaya akibat kecelakaan bagi para pekerja selama dalam hari dan jam kerja.

"Setahu kami dulu ada crane yang jatuh menimpa pekerja dalam construction site. Tentunya, polis CAR (contractors all risks) juga menjamin kerugian korban, selain juga BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Achmad mengatakan, kasus kerugian dan berlanjut kepada terlindunginya kepentingan pemilik gedung atas tuntutan pihak ketiga, seharusnya menjadi daya dorong untuk membeli polis asuransi public liability. Saat ini, AAUI belum memiliki data tentang total gedung di Jakarta yang memiliki polis tersebut.

Tidak hanya polis asuransi public liability, pengelola gedung juga dinilai perlu memiliki polis asuransi lain seperti polis asuransi property all risk (PAR) terkait kerusakan bangunan. "Dalam benerapa hal tergantung ruang lingkup bisnisnya, juga memiliki polis machinery breakdown (MB) terkait kerusakan mesin selama beroperasi, juga polis electronic equipment insurance (EEI) untuk melindungi peralatan-peralatan elektronik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper