Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tegaskan Larangan Penggunaan Cryptocurrency

Kementerian Keuangan menegaskan pelarangan mata uang virtual sebagai alat pembayaran, menyusul langkah serupa yang disampaikan Bank Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan maraknya perkembangan cryptocurrency berbasis distributed ledger technology, seperti bitcoin, menjadi perhatian berbagai otoritas keuangan dunia mengingat potensi risikonya besar.
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan pelarangan mata uang virtual sebagai alat pembayaran, menyusul langkah serupa yang telah dilakukan Bank Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan maraknya perkembangan cryptocurrency berbasis distributed ledger technology, seperti bitcoin, menjadi perhatian berbagai otoritas keuangan dunia mengingat potensi risikonya besar. Tidak hanya bagi pengguna, tapi juga bisa berdampak kepada stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, Kemenkeu menegaskan sejumlah hal mengenai uang virtual. Pertama, penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang bisa disebut sebagai mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

"Oleh karena itu, Kemenkeu mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," paparnya, seperti dikutip Bisnis dari pernyataan resmi, Selasa (23/1/2018).

Kedua, mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasinya, penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Dengan demikian, ada potensi terjadinya tindak penipuan dan kejahatan lainnya.

Ketiga, transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Apalagi, ada risiko yang diperoleh dari memiliki atau memperjualbelikan cryptocurrency yang underlying asset-nya tidak jelas.

Nufransa menegaskan pihaknya terus bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya untuk mencermati perkembangan cryptocurrency. Pemerintah, lanjutnya, akan mengambil langkah-langkah terukur yang diperlukan untuk memitigasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual demi menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper