Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Rokok Elektronik 57% Bebani Konsumen

Penggemar rokok elektronik atau vipe mempersoalkan kebijakan pemerintah mentapkan tarif cukai yang terlalu tinggi, mencapai 57% dari harga jualnya.
Pedagang memperlihatkan rokok elektronik (e-cigarette)./Antara-Nova Wahyudi
Pedagang memperlihatkan rokok elektronik (e-cigarette)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Penggemar rokok elektronik atau vipe mempersoalkan kebijakan pemerintah mentapkan tarif cukai yang terlalu tinggi, mencapai 57% dari harga jualnya, dan akan diberlakukan mulai pertengahan tahun ini.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia, Dendy Dwiputra, menyayangkan kebijakan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memberlakukan tarif cukai vipe yang tinggi mulai 1 Juli 2018.

“Asosiasi vape menyayangkan penarikan cukai rokok elektronik yang terlalu tinggi mencapai 57%, karena ini dapat memicu kritik dari berbagai pihak, terutama asosiasi dan komunitas pengguna vipe,” ujarnya pada Sabtu (27/1/2018).

Menurutnya, tidak benar data pemerintah yang menyebut konsumen vipe kebanyakan dari golongan ekonomi menengah ke atas, kerana realitasnya banyak kalangan menengah ke bawah memilih vipe dengan pertimbangan kesehatan.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemerintah terlalu agresif dalam memutuskan tarif cukai rokok elektronik hingga 57%. Dia menilai besar cukai itu perlu dikaji ulang.

“Industri vape belum besar layaknya industri rokok tembakau. Juga, banyak konsumen memilih menggunakan rokok elektronik karena pertimbangan risiko bahayanya relatif lebih rendah. Mengapa diperberat?" ujarnya.

Sedangkan Amaliya, dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik, mengatakan mengonsumsi rokok elektronik ternyata dampaknya tidak terlalu berbahaya dibandingkan dengan rokok yang dibakar.

“Adapun perbedaan hasil akhir dari merokok secara konvensional yang dibakar, dengan rokok elektronik yang berbahan cairan sangatlah jelas,” tegasnya.

Menurutnya, rokok yang dibakar menghasilkan 4.000 zat berbahaya yang dinamai tar yang dapat memicu terjadinya kanker karena secara langsung masuk ke tubuh perokok.

“Tar juga dapat ditemui pada asap pembakaran kayu, sampah, batu bara atau asap dari knalpot kendaraan bermotor," tegasnya dalam diskusi bertema Asap vs Uap: Kebutuhan Konsumen vs Regulasi di Jakarta.

Dia menjelaskan rokok elektronik tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional, melainkan uap yang tidak mengandung tar dan tingkat bahanya merokok biasa mencapai 100%, sedangkan vipe hanya 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper