Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AUDIT INVESTIGATIF PELINDO II: BPK Temukan Banyak Penyimpangan Pembangunan TPK Koja & Pembiayaan Terminal Kalibaru

Bisnis.com, JAKARTA - Di saat pemerintah getol mempercepat arus logistik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam proses pembangunan Terminal Peti Kemas Koja dan Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang diserahkan kepada DPR.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan hasil audit investigatif PT Pelindo II kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di gedung DPR, Rabu (31/1/2018). Istimewa
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan hasil audit investigatif PT Pelindo II kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di gedung DPR, Rabu (31/1/2018). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Di saat pemerintah getol mempercepat arus logistik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam proses pembangunan Terminal Peti Kemas Koja dan Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang diserahkan kepada DPR.

Sementara itu, Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara Tahap I saat ini masih dalam tahap pekerjaan lapangan.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hasil pemeriksaan Investigatif PT JICT dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja mengatakan, setelah diberikan ke DPR, hasil audit investigatif tersebut bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Termasuk kemungkinan dijadikan bahan sebagai alat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana [korupsi] di dalamnya.

"Kita sudah serahkan ke DPR, biasanya nanti ketua pansus akan menyerahkan ke aparat penegak hukum," kata Moermahadi di DPR, Rabu (31/1/2018).

AUDIT INVESTIGATIF PELINDO II: BPK Temukan Banyak Penyimpangan Pembangunan TPK Koja & Pembiayaan Terminal Kalibaru

Menurutnya, hasil audit menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan identik terkait proses perpanjangan perjanjian kerja sama yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Hasil Pemeriksaan Investigatif atas TPK Koja misalnya menunjukkan rencana perpanjangan yang diinisiasi oleh Direktur Utama PT Pelindo II sejak 2011 dilakukan tanpa pernah dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan serta tidak diinformasikan dalam Laporan Tahun 2014.

Selain itu, perpanjangan perjanjian kerja sama KSO TPK Koja ditandatangani oleh pihak PT Pelindo II dan HPH tanpa adanya permohonan Izin Konsesi kepada Menteri Perhubungan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut patut diduga sebagai rangkaian proses yang saling berkaitan untuk mendukung tercapainya perjanjian kerja sama dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar US$139,06 juta ekuivalen Rp1,86 triliun.

Sementara itu untuk dalam Pemeriksaan Investigatif Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan. Perencanaan kebutuhan pendanaan investasi dari Global Bond tahun 2015 tidak cermat dan menyeluruh sehingga terjadi pinjaman yang melebihi kebutuhan yang mengakibatkan adanya dana menganggur sebesar US$574,78 juta dalam bentuk deposito dan instrumen lainnya dengan tingkat pendapatan bunga lebih rendah dari beban bunga Global Bond.

Keputusan melunasi Pinjaman Sindikasi dari Global Bond tidak didukung dengan analisis effective rate yang memadai karena bunga efektif Pinjaman Sindikasi lebih redah dari bunga Global Bond.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar US$ 54,75 ekuivalen Rp741,75 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari selisih bunga Global Bond dengan pendapatan bunga deposito atas dana idle periode Mei 2015 - Desember 2017 sekurang-kurangnya sebesar US$39,79 juta ekuivalen Rp539,03 miliar dan selisih bunga Global Bond dengan biaya pinjaman sindikasi periode Mei 2015 - Desember 2017 sebesar US$14,96 juta ekuivalen Rp202,73 miliar.

Adapun pemeriksaan Investigatif Pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara Tahap I dengan nilai kontrak Rp11,3 triliun memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang kompleks.

Pekerjaan fisik juga memerlukan pengujian mendalam dari tenaga ahli konstruksi dermaga, geoteknik dan reklamasi, serta kelautan. Dokumen yang diperlukan baru mencapai 65% karena sulit diperoleh dan keterangan dari personel terkait membutuhkan waktu yang lebih lama karena personel tersebut telah mengalami mutasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper