Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERPEMANIS KENA CUKAI: Ditjen Bea Cukai Kantongi Restu Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim telah memperoleh dukungan dari Kementerian Kesehatan untuk menetapkan cukai terhadap minuman berpemanis.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim telah memperoleh dukungan dari Kementerian Kesehatan untuk menetapkan cukai terhadap minuman berpemanis.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Marisi Zainudin Sihotang mengatakan, dukungan dari Kemenkes telah mereka terima dalam bentuk permintaan kepada otoritas bea dan cukai supaya menetapkan minuman berpemanis sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

"Mudah-mudahan bisa [secepatnya], karena dari Kemenkes justru mereka yang memberikan support," kata Marisi kepada Bisnis, belum lama ini.

Pengenaan cukai minuman berpemanis menjadi target jangka pendek Ditjen Bea dan Cukai setelah plastik. Soal plastik, pengenaannya direncanakan bisa diterapkan tahun ini. Selain dua kandidat BKC tersebut, emisi karbon juga masuk radar otoritas bea dan cukai untuk dibahas selanjutnya.

"Kalau nanti dalam konsultasi dengan DPR setuju, tentu kami akan sangat menyambut baik, setelah itu baru dikonsultasikan dengan pelaku industri," imbuh Marisi.

Marisi melanjutkan, keinginan memasukkan minuman berpemanis sebagai barang kena cukai juga sejalan dengan hasil rapat dengan DPR. Dalam rapat konsultasi tahun lalu, DPR meminta supaya langkah ekstensifikasi cukai tak sebatas kepada plastik.

"Jadi sekalian beberapa [BKC-nya], tinggal nanti pemberlakuannya dilakukan bertahap dengan melihat situasi perekonomiannya," imbuhnya.

Ekstensifikasi cukai memang menjadi konsentrasi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu seiring dengan makin ketatnya pengawasan produk hasil tembakau. Seperti diketahui, cukai hasil tembakau (CHT) saat ini masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sektor cukai. Proporsinya lebih dari 90% dari penerimaan cukai keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper