Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYEDERHANAAN TATA NIAGA: Pengawasan Lartas Digeser Ke Post Border

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku mulai besok [1 Februari 2018] melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko.

“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” katanya melalui siaran pers, Rabu (31/1/2018).

Adapun pengawasan post border berlaku bagi bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya, bagi barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan praedar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Dari total 10.826 Kode HS yang ada saat ini, sebanyak 5.229 Kode HS (48,3%) adalah lartas impor. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 Kode HS (20,8%). Sebagai perbandingan, rata-rata negara Asean menetapkan lartas di border hanya 17% Kode HS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper