Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Siapkan Regulasi Mandatory Disclosure Rule (MDR)

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai bagian dari transparansi untuk memerangi aksi penggerusan pajak melalui praktik aggressive tax planning, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan regulasi terkait mandatory disclosure rule atau MDR.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai bagian dari transparansi untuk memerangi aksi penggerusan pajak melalui praktik aggressive tax planning, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan regulasi terkait mandatory disclosure rule atau MDR.

MDR merupakan implementasi action Base Erosion Profit Shifting (BEPS) 12, yang intinya mewajibkan wajib pajak (WP) dan promotor misalnya konsultan pajak untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya.

"Tapi saat ini kami masih dalam tahap mempelajari kami masih fokus untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada," kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Kamis (1/2/2018).

Adapun penyempurnaan regulasi tersebut mencakup menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU No. 9 Tahun 2017, penyempurnaan dari regulasi yang ada yang mengatur mengenai Transfer Pricing, Advance Pricing Agreement (APA), Mutual Agreement Procedure (MAP), serta penerapan anti abuse treaty dan beneficial owner test untuk pemanfaatan treaty benefits.

John menjelaskan, sesuai best practice internasional, pelaksanaan MDR mewajibkan seorang WP dan promotornya masing-masing harus melaporkan skema tax planning-nya ke Ditjen Pajak. Setelah melaporkan, otoritas pajak akan melakukan penelitian dan memutuskan skema mana yang boleh atau sebaliknya tidak boleh.

 "Perlu diketahui, ini masih dalam tahap pengkajian ya dan belum menjadi prioritas. Karena ada beberapa regulasi yang saya sebutkan di atas mau diselesaikan terlebih dahulu," jelasnya.

Sebagai sebuah mandatory, MDR wajib untuk diterapkan setelah setelah standar minimum yakni sebanyak empat action BEPS dipenuhi dan Indonesia yang merupakan bagian dari Inclusive Framework on BEPS, telah memenuhi standar tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper