Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterbukaan Informasi Tekan Sengketa Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menganggap keterbukaan informasi bisa mengikis sengketa pajak.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menganggap keterbukaan informasi bisa mengikis sengketa pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, banyaknya sengketa pajak adalah implikasi dari kebijakan perpajakan yang masih konvensional.

"Sekarang ini kebijakan pemeriksaan dan ekstensifikasi masih konvensional. Karena itu kebijakan yang sebelumnya harus disempurnakan," kata John kemarin.

Keterbukaan informasi menurutnya bisa menumbuhkan kepatuhan secara sukarela wajib pajak. Dengan bertambahnya kepatuhan sukarela, transparansi bisa dioptimalkan, sehingga potensi sengketa bisa diminimalisir.

Adapun keterbukaan informasi menjadi salahbsatu agenda reformasi pajak yang tengah getol dilakukan pemerintah. Semangat reformasi pajak, lanjut John, akan disempurnakan dengan lanskap perpajakan global.

"Jika hal itu dilakukan, maka keberatan dan banding akan berkurang, karena ke depannya kita dorong voluntary compliant," jelasnya.

Seperti diketahui, proses sengketa dan banding masih menjadi pekerjaan rumah bagi Ditjen Pajak. Lambatnya pengurusan perkara, serta sebagian besar putusan banding yang diajukan ke peninjaun kembali dianggap tak memberika kepastian hukum kepada wajib pajak.

Berdasarkan data Pengadilan Pajak, berkas sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak dengan pihak termohon Ditjen Pajak dari 2012 sampai tahun 2016 terus meningkat. Tahun 2012 misalnya jumlah sengketa mencapai 5.114, tahun 2013 sebanyak 5.188, 2014 meningkat menjadi 7.289, 2015 naik sebesar 7.454, namun pada 2016 turun menjadi 7.080.

Bertambahnya pengajuan sengketa juga memperbesar jumlah sengketa yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Namun yang menjadi catatan, dari 44.659 sengketa pada 2012-2016, lebih dari separuhnya dikabulkan (termasuk sebagian dikabulkan) pengadilan pajak. Sedangkan jumlah yang ditolak hanya 11.239 sengketa, sisanya tak dapat diterima, membatalkan, dan pencabutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper