Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Uang Elektronik: Dana Mengendap Sekitar Rp700 Miliar. BI Diimbau Buat Aturan Pemanfaatannya

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo mengatakan jumlah uang mengendap di kartu elektronik cukup besar.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Berbicara tentang kartu uang elektronik tentu tak bisa dilepaskan dengan tema soal uang mengendap.

Menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo, jumlah uang mengendap di kartu elektronik tersebut tergolong cukup besar.

“Perkiraan kasar ada sekitar Rp700 miliar dana yang mengendap saat ini,” kata Tiko, begitu dia biasa disapa, dalam sebuah percakapan dengan Bisnis.

Tiko mengusulkan pihak otoritas membuat kebijakan agar bank dapat mengelola dana-dana mengendap di kartu uang elektronik, bila sudah tidak digunakan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu.

“Memang perlu ada kebijakan dari BI agar dana-dana yang mengendap karena kartu hilang ini dalam jangka panjang nantinya tindakan apa yang boleh dilakukan, apakah itu dapat diakui sebagai pajak atau dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk CSR [corporate social responsibility],” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, total jumlah kartu yang dicetak oleh empat bank pelat merah sampai akhir tahun lalu ditaksir berkisar 23,7 juta keping kartu.

Bank Mandiri merupakan salah satu penerbit kartu uang elektronik dengan pangsa pasar terbesar. Jumlah kartu bermerek E-Money yang diterbitkan perseroan per akhir Desember 2017 lalu, mencapai 13,2 juta keping kartu.

Tiko menegaskan, dana yang disimpan masyarakat di kartu uang elektronik tersebut tidak dapat diutak-atik bank demi mendapatkan bunga lewat penempatan ke surat berharga maupun disalurkan kembali dalam bentuk kredit.

 “Memang uang elektronik ini adalah dana prepaid wallet nasabah yang disimpan di server kami, tetapi itu oleh BI diterjemahkan sebagai kewajiban segera, jadi tidak boleh digunakan untuk pendanaan kredit maupun diinvestasikan di aset lain. Ini juga belum menjadi DPK sehingga tidak ada bunga dari uang yang mengendap itu,” ujarnya.

Mengingkat konsep uang elektronik merupakan pengganti uang cash, ia mengingatkan nasabah agar lebih berhati-hati dalam menjaga kartu. Pasalnya, sekali kartu hilang, dana di dalamnya juga akan ikut hangus, kendati pada dasarnya masih tersimpan di bank.

“Ini berbeda dengan kartu debit yang dananya ada tabungan di belakangnya. Memang kami harus sosialisasikan ke publik bahwa kalau kartunya itu hilang, ya sudah, itu tidak tercatat milik siapa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper