Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA: Pemerintah Klaim Sesuai UU

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengklaim telah berhasil mengikuti rambu-rambu yang ditetapkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengklaim telah berhasil mengikuti rambu-rambu yang ditetapkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rambu-rambu yang ditetapkan dalam UU tersebut adalah menjaga defisit APBN dan tingkat utang negara.

Adapun, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memperkenankan defisit kumulatif APBN dan APBD maksimal 3% terhadap PDB dan tingkat utang pemerintah maksimal 60% dari PDB.

"Defisit fiskal rata-rata dalam 10 tahun terakhir sebesar 1,6% dan tingkat utang negara saat ini dapat dijaga di bawah 30%," katanya dalam Upacara Wisuda UI, di Depok, Sabtu (3/2/2018).

Bahkan, kata Menkeu, tingkat utang menurun tajam sejak 2000, yang sempat mencapai 89% rerhadap PDB.

"Indonesia saat ini juga menjadi salah satu negara yang memiliki tingkat utang paling rendah di dunia," imbuhnya.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan tetap terus berupaya untuk menjaga utang yang diambil hanya digunakan untuk tujuan yang produktif.

"Sehingga utang negara dapat selalu dibayar kembali, kita dapat mempertanggungjawabkannya kepada generasi ke depan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper