Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSAKSI E-COMMERCE: Ini Alasan Marketplace Ditunjuk Jadi Penyetor Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Rencangan beleid mengenai pemajakan e-commerce menunjuk marketplace sebagai satu-satunya platform penyetor pajak dari pedagang online.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Rencangan beleid mengenai pemajakan e-commerce menunjuk marketplace sebagai satu-satunya platform penyetor pajak dari pedagang online.

Dengan adanya ketentuan tersebut, termasuk rencana pengaturan di lembaga lain, langkah untuk menciptakan level of playing field antara bisnis daring dan konvensional bisa lebih optimal.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan rencana menetapkan marketplace sebagai penyetor muncul karena tidak semua channel bisa dijangkau lantaran karakteristik transaksi dan proses bisnis yang berbeda.

"Kami lebih tekankan kepada e-commerce yang melalui marketplace, karena itu yang paling applicable untuk saat ini," kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).

Penetapan marketplace sebagai penyetor, lanjut Yoga, dimaksudkan supaya proses identifikasi terhadap pedagang wajib setor bisa lebih mudah.

Skema pemajakannya, platform ini akan bertindak sebagai penyetor pajak dari para pedagang. Tarif yang dikenakan juga sangat rendah. Bagi UMKM, bahkan disiapkan tarif pajak PPh final yang semula 1% menjadi 0,5%, meskipun aturannya saat ini sedang dalam proses revisi.

Kendati demikian, otoritas pajak mengakui, keputusan ini ada untung ruginya karena bisa memicu migrasi para pedagang dari marketplace ke luar tempat tersebut. Namun otoritas pajak tetap berharap hal itu tak terjadi, terlebih marketplace memiliki mekanisme transaksi yang lebih aman dan nyaman bagi konsumen, dibandingkan dengan yang lain.

"Jadi kita akan menyelesaikan satu per satu, tidak bisa kita selesaikan seluruhnya saat ini juga. Kita mengharapkan dukungan platform marketplace dan stakeholder lainnya untuk menciptakan sistem pemajakan yang fair, efektif dan sederhana," pungkasnya.

Adapun platform e-commerce non-marketplace, meski tak masuk skema, mereka tetap wajib memenuhi kewajiban pajak. Proses pemenuhan kewajibannya secara umum menggunakan skema self assessment, yaitu melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.

"Ke depan kita tetap akan mencari mekanisme pemajakan untuk pelaku usaha melalui medsos [atau yang lain] ini dengan lebih efektif dan efisien," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper