Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Temuan Ombudsman Soal Dana Kapitasi Kesehatan

Ombudsman menemukan dana kapitasi yang diperuntukkan bagi obat-obatan tidak optimal penggunaannya. Temuan itu muncul dalam kajian yang dilakukan pada akhir 2016.
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan dana kapitasi yang diperuntukkan bagi obat-obatan tidak optimal penggunaannya.

Temuan itu muncul dalam kajian yang dilakukan pada akhir 2016. Dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan dana kapitasi diperuntukkan bagi tiga hal yaitu biaya jasa pengobatan, biaya obat, dan bantuan sarana prasarana atau peralatan medis.

"Semuanya dalam bentuk dana cair langsung dari BPJS Kesehatan ke Puskesmas," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).

Dadan menyampaikan Ombudsman menemukan dana kapitasi yang diperuntukkan bagi obat-obatan tidak optimal digunakan. Sistem pengadaan obat melalui e-katalog menyulitkan Puskesmas dan pesanan obat yang relatif sedikit membuat obat dianggap tidak tersedia.

Meskipun pesanan obat di beberapa daerah dikoordinir oleh Dinas Kesehatan setempat, tapi pengadaan obat ini dianggap ribet oleh Puskesmas.

“Pilihannya daripada ribet, banyak puskesmas tidak menyerap dana peruntukkan obat ini. Toh, obat-obat puskesmas banyak dipasok Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” imbuhnya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada bantuan sarana prasarana.

 

Dana kapitasi sebenarnya bertujuan membantu Puskesmas sebagai tambahan dana. Namun, di wilayah lain bisa menjadi hal merugikan, sebab adanya dana kapitasi membuat pemerintah daerah (Pemda) mengurangi APBD untuk Puskesmas karena dianggap telah memiliki dana terkait BPJS Kesehatan.

“Demikian pula dana jasa pengobatan, sama dengan dana sarana prasarana. Dana jasa pengobatan ini dihadapkan dengan alokasi anggaran dari APBD,” terang Dadan.

Padahal, jika pengelolaan sumber dana APBD dan kapitasi BPJS Kesehatan benar, maka semestinya dapat membantu Puskesmas menjadi lebih baik. Tetapi, jika dikelola dengan salah, maka justru bisa menjadi sumber anggaran ganda yang memicu penyelewengan.

"Saya kira kemungkinan kasus di Jombang disalahgunakan dengan model ini. Jadi, di APBD dianggarkan kemudian dana kapitasi juga diserap. Jadi, laporan ganda peruntukan satu. Inilah yang disetor ke Bupati Jombang sebagaimana dugaan temuan tangkap tangan KPK," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper