Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelewengan Dana Kapitasi Kesehatan di Jombang Bukti Pengawasan Lemah

Operasi tangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi alarm bagi pemerintah bahwa dana kapitasi BPJS Kesehatan rawan menjadi lahan korupsi. Apalagi, sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, kasus penyelewengan dana kapitasi ini bukan yang pertama kali terjadi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi alarm bagi pemerintah bahwa dana kapitasi BPJS Kesehatan rawan menjadi lahan korupsi.

Apalagi, sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, kasus penyelewengan dana kapitasi ini bukan yang pertama kali terjadi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencatat kasus penyelewenangan dana kapitasi BPJS Kesehatan tidak hanya terjadi di Jombang, Jawa Timur. Kasus serupa pernah terjadi di Subang, Jawa Barat pada 2016, melibatkan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Dia berpendapat dana kapitasi, khususnya yang disalurkan ke Puskesmas, rawan menjadi bancakan kepala daerah. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dinilai memberikan peluang bagi kepala daerah untuk mengatur dana kapitasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BPJS Kesehatan membayarkan dana kapitasi kepada bendahara dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kepala daerah menetapkan bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).

Selanjutnya, kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan yang kemudian dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD Dinas Kesehatan. Sementara itu, pengawasan terhadap pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP juga dilakukan oleh Kepala FKTP dan Kepala SKPD Dinas Kesehatan.

Timboel menuturkan mekanisme tersebut memberi peluang bagi kepala daerah untuk mengutak-atik dana kapitasi yang dibayarkan ke Puskesmas milik daerah. Sementara itu, posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian membuat Aparat Sipil Negara (ASN) akan melakukan apa saja demi mempertahankan jabatannya.

“Jika membaca pasal 5, 6, 7, dan 8 Perpres 32/2014, SKPD Dinas Kesehatan sangat berperan. Anggaran kapitasi bagian dari anggaran SKPD Dinas Kesehatan. Demikian juga kepala daerah sangat menentukan di aturan tersebut,” paparnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper