Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Desak Aturan Uang Elektronik Segera Terbit

Asosiasi Fintech Indonesia mengharapkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait perizinan uang elektronik terutama yang berkaitan dengan porsi kepemilikan asing dapat segera dikeluarkan.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia mengharapkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait perizinan uang elektronik terutama yang berkaitan dengan porsi kepemilikan asing dapat segera dikeluarkan.

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Indonesia, Ajisatria bahwa pada PBI yang ada saat ini ada, dinilai belum jelas mencantumkan ketentuan terkait porsi kepemilikan asing pada perusahaan fintech yang ingin mengajukan pembuatan uang elektronik di Indonesia.

"Dari kami yang penting aturannya jelas. Selama ini tidak ada aturan soal kepemilikan asing dan modal disetor minimum, sehingga lebih banyak diskresi Bank Indonesia (BI)," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (8/2/2018).

Akibat dari diskresi BI tersebut, kata Ajisatria, menyebabkan proses perizinan menjadi lama dan panjang.

Menurutnya selama ini untuk mendapatkan izin bisa mencapai kisaran 6 bulan sampai 2,5 tahun, alias cukup beragam.

"Bahkan yang ditolak juga ada, padahal aturan kepemilikan asing belum ada. Dengan adanya aturan, kan lebih jelas jadinya," tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya aturan baru, menjadi lebih jelas dan lebih mudah mendapatkan izin e-money.

"Soal seberapa lamanya, sebagai perbandingan, di OJK untuk mendapatkan izin manajemen investasi itu sekitar 4 bulanan. Tentu assessment untuk risikonya berbeda, ini hanya sebagai acuan saja sih," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper