Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Sandera Pajak di Tangan Menteri Keuangan

Meski memiliki peluang untuk bebas, seorang penanggung pajak pemegang saham minoritas perlu memiliki rekomendasi dari menteri keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dari kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dari kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Meski memiliki peluang untuk bebas, seorang penanggung pajak pemegang saham minoritas perlu memiliki rekomendasi dari menteri keuangan.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.PER-3/PJ/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberiaan rehabilitasi nama baik penanggung jawab yang disandera, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tertentu kepada seorang penanggung pajak supaya dibebaskan.

Bagi si penanggung pajak yang bukan pemegang saham, misalnya, direksi yang sebelumnya dilakukan gijzeling atau disandera bisa diberikan pertimbangan untuk dibebaskan asalkan telah membayar sebagian utang pajak dengan menggunakan seluruh hartanya.

Sedangkan, bagi penanggung jawab yang notabene pemegang saham, pembayaran utang pajak tetap mengacu kepada porsi saham yang dimiliki, kecuali otoritas pajak membuktikan seorang penanggung pajak memiliki tanggung jawab penuh atas utang-utang tersebut.

"Per dirjen ini bicara tentang kewenangan Menkeu untuk memberikan rekomendasi untuk menghentikan penyanderaan dalam hal-hal 2 yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada Bisnis, Kamis (8/2/2018) malam.

Adapun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.3/PJ/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberiaan rehabilitasi nama baik penanggung jawab yang disandera, dikeluarkan untuk mengakhiri polemik mengenai gijzeling.

Dalam catatan Bisnis, upaya penyanderaan yang dijamin dalam Undang UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana diubah menjadi UU No.19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, getol dilakukan otoritas pajak tahun lalu.

Waktu itu, ditjen pajak bahkan secara terbuka meminta kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di penjuru tanah air supaya minimal dalam sehari melakukan gijzeling kepada penunggak pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper