Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gali Informasi Keuangan Wajib Pajak, Infrastruktur Pelaporan Bank & LJK Disiapkan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pendaftaran dan pelaporan lembaga keuangan
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pendaftaran dan pelaporan lembaga keuangan sesuai peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-4/PJ/2018.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol mengatakan perbaikan itu mencakup infastruktur sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, standar pelaksanaan, dan sosialisasi terhadap para pemangku kepentingan. "Persiapan terus dilakukan di berbagai bidang yang menopang pelaksanaannya," kata John kepada Bisnis.com, Senin (12/2/2018).

Seperti diketahui, lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk perbankan, wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kewajiban pendaftaran diri tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Sesuai ketentuan tersebut, kewajiban untuk mendaftarkan diri tersebut juga berlaku untuk lembaga jasa keuangan non pelapor.

Dikutip dalam perdirjen tersebut, mekanisme pendaftaran bisa melalui tiga cara yakni secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Dalam melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui jasa pengiriman, sebuah LJK mesti melakukan beberapa ketentuan, misalnya mengisi formulir secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP.

Sedangkan, bagi LJK yang melakukan pendaftaran secara elektronik lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper