Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain UU Kepabeanan, UU Cukai Juga Masuk Radar Revisi

Selain revisi UU Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah membahas secara intens mengenai perubahan UU Cukai.
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta./Istimewa
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Selain revisi UU Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah membahas secara intens mengenai perubahan UU Cukai.

Informasinya, pembahasan UU tersebut sudah mencapai tahap penyusunan naskah akademik. Ihwal pembahasan UU Cukai sebenarnya sempat disinggung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam pembahasan RUU Pertembakauan di DPR, beberapa pekan lalu.

Saat mengutarakan mengenai sikap pemerintah terkait RUU tersebut, Heru mengatakan di internal otoritas kepabeanan saat ini tengah intens membahas revisi UU Cukai.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan perlunya sebuah cetak biru yang jelas mengenai perubahan dua regulasi tersebut. Pasalnya, tanpa arah yang jelas, prosesnya dikhawatirkan tak bisa optimal.

"Saya rasa demikian, kalau tak ada cetak biru yang jelas, saya khawatir ke depan enggak bisa kenceng larinya," katanya, Selasa (13/2/2018).

Meski belum menemukan isu besar dalam revisi UU Kepabeanan, tutur Prastowo, tapi dia menilai perubahannya harus diarahkan ke penyesuaian dengan perkembangan peraturan dan kebijakan perdagangan. Misalnya, e-commerce yang rumusannya mesti dibuat lebih jelas. 

"Termasuk kerja sama dan koordinasi kelembagaan perlu diatur untuk kepabeanan," imbuhnya.

Di sisi lain, kebutuhan untuk merevisi UU Cukai dipandang sangat mendesak. Proses ekstensifikasi cukai misalnya, selama ini terkendala formulasi di UU yang kurang leluasa karena harus meminta persetujuan Badan Anggaran DPR.

Perubahan itu juga termasuk penegasan tentang kriteria cukai sehingga tidak menimbulkan perselisihan saat akan melakukan perluasan objek.

"Misalnya, penataan pembagian yang jelas dalam ranah PPnBM dan cukai," papar Prastowo.

Seperti diketahui, tahun lalu Ditjen Bea Cukai berhasil melampaui ekspektasi kinerja. Penerimaan cukai selama 2014-2017 rata-rata menunjukkan pertumbuhan, kecuali pada 2016 yang turun 0,78% secara tahunan. Sementara itu, pada 2014 angkanya naik 8,85%, pada 2015 meningkat 22%, dan tahun lalu tumbuh 6,82%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper