Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Peminjam Fintech Capai 260.000 Orang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah peminjam dana yang memanfaatkan jasa perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) sudah mencapai 260.000 orang.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah peminjam dana yang memanfaatkan jasa perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) sudah mencapai 260.000 orang.

"Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran resmi, Rabu (14/2/2018).

Dia turut menyampaikan hal itu kepada Ratu Maxima saat menerima kunjungan dari Ratu Belanda tersebut, kemarin. Ratu Maxima hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan.

Menurut OJK, jumlah nilai pinjaman tercatat mencapai Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.

Pada pertemuan tersebut, Wimboh juga menjelaskan program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.

"Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat," tuturnya.

Program KUR Klaster yaitu penyaluran KUR yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta. Program ini akan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.

Adapun Lembaga Keuangan Mikro Syariah, atau Bank Wakaf Mikro, adalah skema pembiayaan tanpa agunan dengan besaran maksimal Rp1 juta dan margin setara 3%. Sama seperti KUR Klaster, program ini didukung pemberdayaan dan pendampingan bagi penerima fasilitas pembiayaan.

"Total debitur dari Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang," sebut Wimboh.

OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan pinjaman peer to peer (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sampai saat ini, telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah. Masih ada 119 perusahaan lain yang masuk dalam daftar tunggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper