Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mempersilakan pihak yang ingin melayangkan somasi terkait upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
“Silakan saja. Kami tunggu somasinya,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh D. Santoso di sela-sela konferensi pers, Kamis (15/2/2018).
Dia menegaskan bahwa otoritas sampai saat ini masih berkomitmen untuk melanjutkan proses penyehatan satu-satunya asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual insurance di Indonesia tersebut. OJK pun mengimbau para pemegang polis untuk tetap tenang karena dari sisi bisnis dan pendanaan AJBB masih berjalan normal.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada OJK pada 13 Februari 2018. Boyamin, yang juga mengaku sebagai pemegang polis AJBB, dalam surat tersebut mengajukan sejumlah tuntutan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, antara lain membubarkan pengelola statuter (PS) yang dinilai gagal menjalankan proses restrukturisasi AJBB.
“Alasan kedua, PS harus dibubarkan karena tidak terdapat dasar hukumnya,” demikian tertulis dalam draf somasi tersebut.
MAKI juga meminta OJK melakukan lima tuntutan lain. Jika tidak, maka lembaga swadaya masyarakat tersebut mengancam akan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mengganti para anggota dewan komisioner otoritas periode 2017 - 2022.
Dalam konferensi pers hari ini, OJK mengumumkan tengah menyiapkan program penyehatan yang komprehensif terhadap AJBB bersama PS. Menurut OJK, program penyehatan diperlukan karena program restrukturisasi yang sebelumnya direncanakan ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
Perusahaan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), sebagai bagian dari rencana restrukturisasi. Namun, kemitraan tersebut dibatalkan pada awal Januari 2018 dengan alasan adanya perubahan persepsi di sisi investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel