Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minna Padi Batal Akuisisi Bank Mualamat? OJK Angkat Bicara

Otoritas Jasa Keuangan membantah kabar bahwa PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (Minna Padi) batal mengakuisisi PT Bank Mualamat Indonesia Tbk.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan membantah kabar bahwa PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (Minna Padi) batal mengakuisisi PT Bank Mualamat Indonesia Tbk.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan informasi tersebut tidak benar lantaran pihaknya belum menerima laporan resmi dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat.

“Loh, yang ngomong batal itu siapa sih, pemegang saham pengendalinya belum kirim surat ke otoritas kalau itu batal. Kalau yang namanya mau investasi itu kan ke pemegang saham pengendali,” ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dia menuturkan peluang untuk investor masuk ke Bank Muamalat masih terbuka. Akan tetapi, dia menyatakan calon investor sebaiknya berkomunikasi langsung dengan pemegang saham pengendali (PSP), alih-alih menyampaikan di ruang publik lewat media massa.

“Kalau ada bank perlu tambahan modal yang kami minta sebagai otoritas adalah PSP dan mereka punya opsi, apakah mau suntik sendiri atau mau minta orang lain kolaborasi, itu boleh. Jadi yang kami tanya dan pegang itu PSP,” ungkapnya.

Untuk menjadi investor, OJK mensyaratkan agar pemodal menyetor sejumlah dana tertentu di di rekening escrow, atau rekening sementara yang digunakan penjual dan pembeli untuk menampung dana.

Sebelumnya, OJK membenarkan Minna Padi telah menempatkan dana sebesar Rp1,7 triliun ke rekening escrow. Penyetoran dana tersebut dianggap menunjukkan keseriusan calon investor.

Akan tetapi, belum lama ini manajemen Minna Padi mengungkapkan perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) untuk akuisisi tersebut telah berakhir per 31 Desember 2017 lalu.

Akan tetapi, dalam pandangan Wimboh, berakhirnya masa surat perjanjian tersebut tidak menjadi dasar yang resmi untuk pengunduran diri calon investor.

Terkait dana escrow yang disebut-sebut telah ditarik atau bahkan dialihkan menjadi dana pihak ketiga (DPK) dan masuk ke rekening deposito, Wimboh menampiknya.

“Itu dana escrow dan kita sudah justify, itu technically kalau mau diambil lalu disetor tunai atau pakai cara overbooking kan sama saja. Tetapi (dana) itu enggak serta merta (ditarik), kalau ada surat pengunduran diri resmi dari PSP, ya tentunya kita akan bicara lagi bagaimana prosesnya terkait dengan itu,” ujarnya.

Wimboh kembali menegaskan, kabar terbaru terkait rencana akuisisi Bank Mualamat masih belum menunjukkan perkembangan berarti. “Updatenya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan rencana investor. Belum ada dari Mualamat (soal habisnya jangka waktu CSSA),” tuturnya.

Dia menambahkan, situasi Bank Mualamat secara keseluruhan masih cukup baik, terutama dari sisi likuiditas yang ditunjang dengan ketersediaan DPK. Dia juga mengklaim banyak calon investor yang ingin membeli bank syariah pertama di Indonesia itu, sehingga nasabah tidak perlu khawatir.

Akan tetapi, Wimboh tak menampik adanya pemburukan kualitas kredit perseroan yang ditunjukkan dengan rasio nonperforming financing (NPF) yang berada di atas threshold sebesar 5%.

“Kalau ada radang-radang ya ada (dari sisi NPF) tapi masih bagus. Soal likuiditas gak ada masalah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper