Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Generali Indonesia Belum Berencana Spin Off UUS

Menurutnya masih terlalu dini memunculkan rencana spin off mengingat produk bertajuk Insurance Protection Linked Auto Navigation (iPlan) Syariah tersebut, baru berusia di bawah sebulan.
 Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman (kanan) bersama Agency Group Head Wianto Chen meluncuran produk IPLAN (Insurance Protection Linked Auto Navigation) di Jakarta, Selasa (18/7)./JIBI-Dedi Gunawan
Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman (kanan) bersama Agency Group Head Wianto Chen meluncuran produk IPLAN (Insurance Protection Linked Auto Navigation) di Jakarta, Selasa (18/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi pada 17 Oktober 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016.

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) yang pada akhir bulan lalu merilis produk syariah, belum berencana melakukan spin off dalam waktu dekat. Meski demikian, CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan pihaknya akan berusaha memenuhi tenggat yang ditentukan regulator.

"OJK bilang [tenggatnya] 2024, kita akan ikuti. Jadi apa pun sesuai dengan aturan OJK, kita ikuti," kata Edy usai konferensi pers di Generali Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya masih terlalu dini memunculkan rencana spin off mengingat produk bertajuk Insurance Protection Linked Auto Navigation (iPlan) Syariah tersebut, baru berusia di bawah sebulan.

Sebagai langkah awal, Edy mengklaim permintaan pasar terhadap produk syariahnya sudah bagus. Lebih lanjut, untuk mengejar tenggat spin off, Generali Indonesia berkomitmen mengembangkan produk yang murni syariah, sehingga masyarakat dapat menjadikan jenis asuransi tersebut sebagai pilihan dan mendongrak kinerja.

"Ini step pertama tapi kita lihat demand-nya sudah bagus. Kita akan spinn off, makanya kita serius, kalau kita bikin syariah itu bukan sekadar ikut-ikutan," ujarnya.

Edy mengklaim produk syariah yang dikeluarkannya adalah yang paling berbeda, karena tidak bisa dijalankan dengan sistem konvensional. "Kita akan serius dan kita mau besarkan [produk syariah ini]," imbuhnya.

Tenggat spin off UUS perusahaan asuransi pada 2024 tersebut diketahui merupakan penegasan UU No.40/2014 yang menyebutkan, pemisahan harus dilakukan maksimal sepuluh tahun sejak beleid tersebut terbit di akhir 2014.

Menurut catatan OJK, saat ini terdapat 43 UUS di perusahaan asuransi. Perusahaan yang resmi melakukan spin off dan telah dilegalisasi oleh OJK salah satunya PT Asuransi Askrida Syariah, dari induknya PT Asuransi Bangun Askrida.

Saat ini OJK masih memproses izin beberapa perusahaan yang mengajukan spin off, antara lain, PT Asuransi Simas Jiwa dan PT Pacific Life Insurance yang mengajukan izin mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper