Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tembakau Juga Masuk Cakupan Revisi UU Cukai

Selain ekstensifikasi cukai, rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juga akan membahas secara spesifik pengaturan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah, Senin (4/9)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah, Senin (4/9)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Selain ekstensifikasi cukai, rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juga akan membahas secara spesifik pengaturan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, revisi UU Cukai yang kini tengah dibahas oleh internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mencakup penyempurnaan pengaturan industri hasil tembakau, termasuk harga dan besaran cukainya.

UU Cukai yang berlaku saat ini, setidaknya memuat empat fungsi pengenaan cukai. Keempat fungsi tersebut yakni pengendalian konsumsi, kompensasi biaya eksternalitas, penerimaan negara, dan pemerataan.

Adapun bentuk pengaturannya bisa mencakup 12 jenis yakni mulai dari penentuan barang kena cukai, tarif cukai, harga dasar, pelunasan, penundaan, fasilitas, pengaturan mengenai penagihan, pengembalian, kedaluarsa, perizinan hingga terkait penegakan hukum yakni penyidikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku belum bisa mengomentari rencana tersebut, pasalnya pembahasannya masih dalam tahap identifikasi.

"Kalau masalah ekstensifikasi, kami segera bahas dengan Komisi XI, ya termasuk itu [perubahan UU]," katanya, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana melonggarkan tata cara perluasan (ekstensifikasi) Barang Kena Cukai (BKC) melalui pembahasan revisi UU Cukai. Pelonggaran mekanisme tersebut dilakukan supaya proses ekstensifikasi bisa menjadi lebih cepat dan optimal.

Kemenkeu menyatakan revisi diperlukan sebab selama ini penentuan BKC baru perlu mendapat persetujuan DPR. Padahal, jika melihat kondisi saat ini, terutama perkembangan di internasional, penyesuaian BKC baru perlu kebijakan yang lebih fleksibel.

Selain masalah fleksibilitas pengambilan kebijakan, pemahaman mengenai cukai juga seharusnya mulai diubah. Selama ini, pengenaan cukai masih identik diberlakukan kepada barang.

Padahal, pengalaman di sejumlah negara tetangga, objek cukai sudah lagi tak sebatas barang, melainkan mencakup jasa tertentu. Meskipun, tetap ada kriteria yang perlu dipenuhi sebelum ditentukan sebagai objek cukai.

Proses pembahasan perubahan UU mengenai cukai terus dibahas di internal pemerintah. Persiapan naskah akademik pun terus dilakukan dengan meminta pertimbangan para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi maupun lembaga pengkajian perpajakan atau ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper