Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Unit Linked Berpotensi Kalahkan Reksadana

Presiden Direktur Infovesta Utama Parto Kawito memprediksi pertumbuhan unit linked pada tahun ini berkisar 25% hingga 30%.
Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit linked, mencapai Rp82 triliun.
 
 
Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ihsanuddin menyebut jumlah tersebut berkontribusi 45% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa nasional.  
 
Presiden Direktur Infovesta Utama Parto Kawito memprediksi pertumbuhan unit linked pada tahun ini berkisar 25% hingga 30%. 
 
Kontribusi unit linked yang signfikan terhadap pendapatan premi asuransi jiwa menunjukkan produk ini amat diminati. Parto pun memperkirakan pertumbuhan unit linked mampu mengungguli reksadana. 
 
"[Unit linked] Bisa lebih berkembang dari reksadana, karena agennya banyak, perusahaannya juga berkembang. Saya pikir bisa sampai 30% pertumbuhannya," kata Parto kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (22/2/2018). 
 
Jumlah perusahaan asuransi yang memasarkan produk unit linked diketahui juga bertumbuh, dari 36 perusahaan pada 2016 menjadi 43 perusahaan pada 2017. 
 
Selain jumlah pemasaran produk yang makin berkembang, Parto juga memandang secara regulasi, unit linked lebih longgar dibadingkan reksadana. Komposisi investasi yang dikaitkan dengan manfaat asuransi jiwa, bisa disesuaikan dengan analisis tingkat risiko masing-masing nasabah. 
 
"Menurut saya, reksadana lebih ketat. Banyak aturan, misalnya penempatan di satu saham tidak boleh lebih 10% dari dana kelolaan. Unit linked itu lebih longgar," lanjutnya. 
 
Namun, untuk memperkuat keamanan investasi bagi nasabah, Parto menyarankan agar regulasi unit linked dalam beberapa hal juga mencontoh reksadana. Misalnya, terkait transparansi asset under management (AUM) yang harus lebih sering diumumkan. 
 
Sementara itu, Ihsanudin memperingatkan agen pemasar unit linked agar menginformasikan seluruh ketentuan produk kepada nasabah, mulai dari peluang fluktuasi pasar, jangka waktu dan lain-lain. Hal itu untuk menghindari nasabah merasa dirugikan karena keterangan yang diberikan di awal pembelian tidak paripurna.   
 
"Kami selaku regulator selalu mewanti-wanti jangan sampai terjadi miss sharing. Karena laporan [pengaduan nasabah unit linked] ke OJK juga ada," kata Ihsanudin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper