Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sudah Lapor SPT Lho! Terus Kamu Kapan?

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahun Pajak 2017, wajib pajak (WP) dari semua kalangan tak terkecuali Presiden Joko Widodo mulai melaporkan SPT mereka.
dokumentasi setneg
dokumentasi setneg

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahun Pajak 2017, wajib pajak (WP) dari semua kalangan tak terkecuali Presiden Joko Widodo mulai melaporkan SPT mereka.

Mengenakan kemeja warna putih pria yang akrab disapa Jokowi ini, hari ini (26/2/2018), Kepala Negara melaporkan SPT tahunannya dengan menggunakan skema e-filing.

"Hari ini saya melaporkan pajak melakuo mekanisme e-filing dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Negara, Senin (26/2'/2018).

Menurutnya, skema e-filing lebih mudah sekaligus efisien. "Bisa dilakukan siang atau malam dan di mana saja," jelasnya.

Pria asal Solo, Jawa Tengah itu juga mengajak kepada seluruh masyarakat supaya melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2018.

Adapun sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah wajib yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5% - jika tahun lalu target sebesar 75% - maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada pada kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan Ditjen Pajak telah melonggarkan ketentuan pelaporan SPT. Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak juga tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT WP. Selain itu, wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper